PELAPISAN SOSIAL
A.
PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan
di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
B.
PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK
SOSIAL
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis
kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada
kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan
tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri.
kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada
kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan
tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri.
C.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang
tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan
kepada seseorang.
Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam
organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat
mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi
baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk
dengan sengaja ini dapat kita lihat
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal.
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal.
Di
dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem,
ialah :
1) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
1) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang
sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2) Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atajenjang dari
bawah ke atas (vertikal).
D.
PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT
SIFATNYA
dibedakan menjadi :
1)
Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke
atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi
anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem
pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta.
2)
Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
E.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
1) Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)
Prof. Dr. Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa
selama
di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan
setiap
masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)
Vilfredo Pareto menyatakan
bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
KESAMAAN DERAJAT
A. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan
lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang
itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi
hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa
kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin
oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal
dengan Hak Asasi Manusia.
B. PASAL-PASAL
DALAM UUD 1945 DAN POKOK-POKOK TENTANG PERSAMAAN HAK
- Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
- Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam
pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Sumber :
https://adeadittama.weebly.com/blog/-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat
Komentar
Posting Komentar